Pendidikan • Umum • Agama • Resensi • Kegiatan Sekolahku • Kompetisi • CSR • Acara Akan Datang • Liputan Acara • stillalice • SOCIOPRENEUR • layananun • quote • audio2016 • ksn • teropong2016 • Kontes Groufie Ramadhan |
UNDANG-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. Menurut UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, posisi kelurahan yang dahulunya merupakan perangkat kecamatan dengan merujuk Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki paying hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Desa. Kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun” disadari masih memiliki berbagai keterbatasan. Dengan diterbitkannya peraturan pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, maka desa harus aktif membangun dan disokong dengan dana Negara.
Masa depan masyarakat pedesaan sangat besar pengaruhnya terhadap masa depan Indonesia. Maka, peran pemerintah desa sebagai basis pembangunan harus terus diupayakan. Dukungan anggaran pemerintah untuk pembangunan desa dimaksud merupakan wujud komitmen Negara. Kunci sukses desa tergantung sejauh mana tata kelola desa dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Kelurahan merupakan unit pemerintah terkecil setingkat dengan desa. Kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Posisi lurah dalam konteks pembangunan juga cukup strategis, karena memiliki kewenangan pemberdayaan masyarakat dan layanan masyarakat. Dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dialokasikan anggaran untuk kelurahan di daerah kota yang tidak ada desanya paling sedikit 5% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Desa dan kelurahan memiliki ragam masalah yang berbeda. Masalah yang masih sering dihadapi di desa sering kali terkait minimnya ketersediaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), masalah akses jalan atau transportasi menuju sekolah, perilaku pengasuhan, perilaku hidup sehat, ketersediaan ruang bermain anak, serta beragam masalah lainnya yang perlu menjadi perhatian semua pihak.
Pemerintah telah melakukan banyak hal dalam upaya penyelenggaraan perlindungan anak. Berbagai peraturan perundang-undangan terkait anak juga telah terbit, baik di pusat maupun daerah. Upaya penguatan perlindungan anak di desa dan kelurahan melalui Pengarus-utamaan Hak Anak (PUHA) harus dilakukan.
Inti dan tujuan akhir dari upaya PUHA seharusnya adalah terlindungnya hak anak, dan upaya PUHA tersebut bisa ditunjukkan bagi kelompok orang dewasa maupun kelompok anak.
Perlunya desa dan kelurahan ramah anak karena jumlah anak di desa dan kelurahan sangat besar dan menentukan, perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat, serta desa dan keluarahan basis lingkungan terdekat anak.
Pengembangan desa dan kelurahan ramah anak merujuk kepada Konvensi Hak Anak (KHA). Desa dan kelurahan ramah anak bukan proyek sesaat, melainkan upaya jangka panjang yang dilakukan secara partisipatif dan sinergi bersama. Membudayakan ramah anak, dimulai dari keluarga. Keluarga merupakan fondasi awal tumbuh kembang anak.
Judul : Panduan Pengembangan Desa dan Kelurahan Ramah Anak
Penulis : Dr. Susanto, M.A
Penerbit : Erlangga
Terbit : 2019
Tebal : XII + Halaman
Sumber : Harian Fajar Makassar
Most Read Articles |
PT. PENERBIT ERLANGGA
Jl. H. Baping Raya No. 100
Ciracas, Jakarta Timur 13740
Telp. (021) 871 7006
Fax. (021) 877 946 09
Whatsapp. 08191-1500-885
Hotline. 1500-885