BLUE GREY RED

      

Babak Baru Hukum Imunisasi

PDFPrintE-mail

Saya tidak mau anak saya diimunisasi Polio, karena vaksin Polio tidak halal,” ujar seorang ibu kepada petugas imunisasi Posyandu. Beberapa bulan kemudian, anak tersebut terindikasi positif terserang virus Polio. Padahal, jika sang ibu mau anaknya diimunisasi, boleh jadi sang anak terhindar dari penyakit berbahaya tersebut. Lalu, bagaimanakah Islam memandang imunisasi, terutama imunisasi Polio?

Pada tanggal 23 Januari 2016 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No. 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Fatwa yang baru saja ditelurkan ini merupakan lanjutan sekaligus penguat dari fatwa yang sebelumnya pernah diputuskan yaitu: fatwa tentang penggunaan vaksin Polio Khusus (IPV) Tahun 2002; tentang  penggunaan  vaksin Polio oral (OPV) Tahun 2005; fatwa Nomor 30 Tahun 2013 tentang obat dan pengobatan; keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2015 yang diselenggarakan di pesantren At-Tauhidiyah Tegal yang terkait dengan imunisasi.

Beberapa poin penting termaktub dalam fatwa tersebut, di antaranya: (1) imunisasi pada dasarnya mubah; (2) imunisasi harus menggunakan vaksin yang halal; (3) jika tidak ada vaksin yang halal, maka imunisasi dengan vaksin yang haram dibolehkan karena bersifat darurat.

Jika kita cermati, Komisi Fatwa MUI begitu hati-hati dalam merumuskan fatwa tetang imunisasi. Mengapa demikian? Karena sebagian umat Islam di Indonesia berpendapat bahwa vaksinasi Polio haram hukumnya sebab memiliki kandungan zat yang haram dan melalui proses yang haram.

Sebelum kita menjustifikasi kehalalan atau keharaman suatu produk, alangkah baiknya kita mengetahui proses pembuatan produk tersebut atau paling tidak kita mencari tahu apakah ada lembaga agama yang otoritatif yang dapat menjamin atas kehalalan atau keharaman produk tersebut.

Perlu diketahui bahwa vaksin Polio diproses menggunakan enzim tripsin babi. Namun pada proses berikutnya, enzim tersebut dihilangkan dan vaksin mengalami proses pemurnian, sehingga zat yang mengandung unsur babi tidak terdapat lagi pada vaksin yang sudah siap dikonsumsi. Proses pembuatan vaksin ini menjadi titik cerah bagi sebagian masyarakat muslim yang masih ragu menggunakan vaksin polio. Selain itu, para ulama yang terhimpun dalam MUI bersepakat untuk menggunakan salah satu kaidah ushul fiqh yang berbunyi ‘Adh-Dharurat tubihu Al-Mahzhurat’ yang artinya, ‘dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan’. Dengan demikian, umat Islam tidak perlu ragu lagi untuk memberikan imunisasi pada anak kita demi kemaslahatan sang anak dan keluarga kita. Wallahu a’lam.

Sumber :


Most Read Articles

emir