Pendidikan • Umum • Agama • Resensi • Kegiatan Sekolahku • Kompetisi • CSR • Acara Akan Datang • Liputan Acara • stillalice • SOCIOPRENEUR • layananun • quote • audio2016 • ksn • teropong2016 • Kontes Groufie Ramadhan |
Tuesday, 18 February 2020 14:46
Submber: Instagram kemdikbud.ri
Sejak tahun 2003, ujian nasional yang digunakan sebagai penentuan syarat kelulusan siswa tingkat SD, SMP, dan SMA telah lama menuai pro dan kontra. Mulai tahun 2021, siswa di sekolah direncanakan tak lagi menghadapi ujian nasional sebagai syarat kelulusan. Sebagai gantinya Ujian Nasional diganti dengan mekanisme penilaian kompetensi minimum dan survei karakter. Pelaksanaan ujian dilakukan siswa yang berada di tengah jenjang sekolah, misalnya kelas 4, 8, 11, sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Kemudian hasil ujiannya tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), menjelaskan bahwa penilaian kompetensi minimum tidak lagi didasarkan pada mata pelajaran melainkan disederhanakan menjadi dua hal yaitu literasi dan numerasi. Literasi yang dimaskud di sini bukan hanya kemampuan membaca. Melainkan kemampuan menganalisis sesuatu bacaan, memahami konsep tulisan, numerasi yang merupakan kemampuan menganalisis angka, dan penguatan pendidikan karakter.
Terdapat alasan ujian nasional perlu diganti dengan kedua pola penilaian tersebut. Ujian nasional terlalu fokus pada kemampuan menghafal dan membebani siswa, orang tua, serta guru. Selain itu, ujian nasional juga tidak menyentuh kemampuan pengembangan kognitif dan karakter siswa. Menurut Nadiem, mereka bukan ingin menghilangkan pelaksanaan ujian nasional, melainkan menghindari dampak negatif dari UN tersebut. [Gebi]
Most Read Articles |
PT. PENERBIT ERLANGGA
Jl. H. Baping Raya No. 100
Ciracas, Jakarta Timur 13740
Telp. (021) 871 7006
Fax. (021) 877 946 09
Whatsapp. 08191-1500-885
Hotline. 1500-885