Pendidikan • Umum • Agama • Resensi • Kegiatan Sekolahku • Kompetisi • CSR • Acara Akan Datang • Liputan Acara • stillalice • SOCIOPRENEUR • layananun • quote • audio2016 • ksn • teropong2016 • Kontes Groufie Ramadhan |
Tuesday, 02 July 2019 15:36
Jakarta - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun ini kembali merubah sistem penerimaan siswa baru dijenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sistem tersebut secara resmi menggantikan sistem pada tahun sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan saat ini.
Memang inti dari beberapa aturan dan sistem yang dibuat sedemikian rupa tersebut bertujuan baik yaitu untuk menghilangkan sekolah-sekolah yang dilabeli sekolah favorit dan tidak oleh beberapa masyarakat serta menghilangkan kesenjangan antarsekolah tersebut. “Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah” ujar Mendikbud dalam acara Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada tahun 2017 lalu. Namun mengapa sistem tersebut hingga saat ini kerap menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat khususnya para orang tua yang merasa kesulitan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah? Apa karena sistemnya yang selalu berubah setiap tahun? Atau karena sebab lain? Biar masyarakat yang menilai.
Dilansir dari laman youthmanual. Pada PPDB tahun 2019, pemerintah melalui Permendikbud terbaru menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM karena dianggap sering disalahgunakan oleh oknum orang tua. Sebagai gantinya, masyarakat yang benar-benar tidak mampu dijamin haknya dengan Kartu Indonesia Pintar dan Program Keluarga Harapan. Kemudian terkait lama domisili jika sebelumnya berdasarkan alamat kartu keluarga diterbitkan minimal 6 bulan sebelum melaksanakan PPDB maka pada tahun ini menjadi 1 tahun sebelum PPDB. Selanjutnya, sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) juga sudah tidak berlaku pada PPDB tahun ini. Sebagai gantinya para calon siswa cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pada tahun 2017 sendiri, sistem zonasi juga sudah diberlakukan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona teredekat dari sekolah paling sedikit 90 persen dari totoal kursi yang tersedia. Adapun domisili yang dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum melakukan pendaftaran PPDB. 10 persen sisanya dibagi dalam dua kriteria yaitu lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili.
Dilansir dari laman tirto.id. Terdapat tiga kali perubahan Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang PPDB 2017. Perubahan pertama adalah terbitnya Keputusan No 497 tahun 2017 pada 28 April 2017, perubahan kedua terbitnya Keputusan N0. 604 tahun 2017 pada 29 Mei 2017, dan ketiga terbitnya Keputusan No 680 tahun 2017 pada 16 Juni 2017. Akibat peraturan yang terus berubah-ubah tersebut dari temuan Ombudsman RI, terdapat tiga hal yang dipandang maladministrasi. Pertama, terganggunya kesiapan calon peserta didik baru karena dengan perubahan itu, jadwal-pun juga ikut berubah. Kedua, terdapat ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar pada setiap kelas, dan ketiga, terkait kerancuan jalur prestasi lainnya yang memiliki kuota maksimum sebanyak 25 persen dari persentase 15 persen.
Bagaimanapun juga. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terus berusaha untuk memperbaiki sistem, mutu, serta kualitas pendidikan di Indonesia. Meskipun sebagian orang menganggap sistem yang dibuat kurang pas atau tidak sesuai, sudah tugas kita sebagai warga negara mematuhi segala aturan yang ada dan turut menyukseskan program-program yang dicanangkan pemerintah khususnya di bidang pendidikan.
Most Read Articles |
PT. PENERBIT ERLANGGA
Jl. H. Baping Raya No. 100
Ciracas, Jakarta Timur 13740
Telp. (021) 871 7006
Fax. (021) 877 946 09
Whatsapp. 08191-1500-885
Hotline. 1500-885