BLUE GREY RED

      

Error
  • There is no category chosen or category doesn't contain any items

Forum Peduli Hak Cipta Aksi Sadar Hak Cipta

PDFPrintE-mail

Jakarta – Forum Peduli Perlindungan Hak Cipta di Bidang Literasi (Forum)  menggelar Aksi Sadar Hak Cipta Demi Masa Depan Bangsa. Kegiatan ini merupakan salah satu agenda  Forum terkait makin maraknya penggandaan serta peredaran buku-buku bajakan. Aksi yang akan berlangsung selama tiga hari di tiga lokasi di Jakarta dimulai pada Rabu 26 februari 2020 dengan titik aksi di wilayah Blok M Square.

Kemudian dilanjutkan ke Universitas Trisakti – Universitas Tarumanegara pada 27 Februari 2020, dan Universitas Indonesia – Pasar Senen pada 2 Maret 2020. Tergabung di dalam forum ini, organisasi Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), dan Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI). “Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pedagang buku serta pembaca supaya tidak lagi terjadi pembajakan,” kata Ketua Umum IKAPI, Rosidayati Rozalina.

Sementara menurut koordinator lapangan kegiatan tersebut, Rikki Tobing SH, Aksi Sadar Hak Cipta bertujuan untuk memberikan penyadaran mengenai hak cipta buku dan mengimbau pedagang maupun konsumen untuk hanya menggunakan produk asli. “Penggunaan produk buku bajakan, dapat dikategorikan  sebagai perbuatan mencuri, ” kata Rikki. Lanjut Rikki , sebagai institusi yang membuat buku, penerbit adalah salah satu komponen yang mendukung upaya pencerdasan bangsa. Jelas Rikki ,” jika penerbit mengubah kertas dan tinta menjadi sumber pengetahuan. Penerbit menghimpun para insan (pelaku) perbukuan, mulai dari penulis, ilustrator, penerjemah, fotografer, periset, penata letak, editor, percetakan, untuk membuahkan karya-karya yang bisa mencerdaskan anak-anak bangsa, ” sambungnya.

Tambahnya selain mereka, ada juga toko buku dan pemasar buku. Semua insan perbukuan tersebut ikut berperan dalam pembuatan buku dan dengan demikian penyebaran ilmu. “Mereka seharusnya bisa hidup secara layak dalam ekosistem yang sehat dan produktif.  Namun, pembajakan buku bisa menghancurkan semua itu, ” tambah Rikki.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum/Advokasi, Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb mengatakan pembajakan bukan hanya mencuri hak para insan perbukuan, namun juga meredupkan bahkan mematikan prospek perkembangan dunia penerbitan  Indonesia di masa mendatang. “Pemotokopian secara liar, penggandaan dengan pencetakan yang ilegal, semuanya mencuri hak dari para insan perbukuan yang bersusah payah membuat buku maupun mereka yang menjual buku asli,” ujar Suyud. Pembajakan buku, penggandaan isi buku melalui cara pemotokopian, maupun pencetakan ilegal menyebabkan buku bisa dijual jauh lebih murah. “Namun, hal ini sangat merugikan bagi para insan perbukuan secara materiil maupun immateriil. Di luar itu, ke depannya, dampak jangka panjangnya adalah kerugian bagi bangsa, ” ungkapnya.

Dijelaskan Suyud ,” jika di tempat usaha toko buku dan toko jasa fotokopi didapati hasil penggandaan, pencetakan, pembajakan tanpa hak, dan/atau dengan cara apapun terhadap buku-buku sah terbitan penerbit anggota Ikapi, maka hal itu dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi hukum,” jelasnya.

Peserta dan pendukung aksi tersebut di antaranya Ketua Umum Ikapi, Ir. Rosidayati Rozalina, MM; Ketua PRCI, Kartini Noerdin; Ketua Forum Peduli Hak Cipta, Dra. Nova Rasdiana, MSi; Ketua Umum AKHKI, Dr. Cita Citrawinda Noerhadi, SH., MIP; Ketua BAMHKI, Dr. Ansori Sinungan, SH., LLM; Ketua Tim Kuasa Hukum/Advokasi, Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb; dan musisi yang juga aktivis hak kekayaan intelektual, Candra Darusman.

Most Read Articles

emir